Muara Enim – FaktualNews.id +Polimik LPG Tabung 3 Kg Di Sumatera Selatan, tak kunjung reda mulai permasalahan Stok, LPG, Harga Agen sampai pada Harga Eceran Tertinggi HET, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menata mata rantai penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) khususnya untuk jenis bersubsidi yakni LPG 3 Kg. Dengan penataan ini, penyaluran LPG 3 Kg ini dinilai bisa tepat sasaran.(31/01/25)
Yang akan ditata salah satunya adalah mendorong pengecer atau penjual LPG 3 Kg menjadi pangkalan resmi milik PT Pertamina (Persero). Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung.
“Sekarang kita dorong pengecer bisa naik kelas menjadi pangkalan, dengan mereka cuma mendaftarkan kegiatan usahanya dengan mendapatkan NIB (nomor induk berusaha) melalui OSS, sehingga mata rantai distribusi LPG lebih singkat dan harga diterima masyarakat sesuai harga yang ditetapkan pemerintah,” ujar Yuliot kepada CNBC Indonesia, Kamis (30/1/2025).
Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi Dalam Surat bernomor B-570/MG.05/DJM/2025) tertuju kepada Diriktur Utama P.T Pertemanina, dalam point ke 3 dari 4 point yang di sampaikan dslam pendistribusian LPG Tabung 3 Kg wajib disesuaikan, yang semula Subpenyalur daoat mendistribusikan paling banyak 10 Persen dari alokasi harian/penerimaan menjadi 100 persen pendistribusian langsung ke Konsumen akhir (tidak ada lagi Pengecer) terhitung mulai 1 Februari 2025.
Diharapkan distribusi Tabung Gas LPG 3 Kg bersubsidi yang langsung di distribusikan ke konsumen akhir atau masyarakat dapat lebih tepat sasaran
Dalam Surat Keputusan Gubernur Selatan nomor 19/KPTS/IV/ Tentang Harga Eceran Tertinggi LPG Tabung 3 Kg di Sunatera Selatan memutuskan Harga Eceren Tertinggi (HET) Rp. 18.500,- Setiap Pangkalan /Sub Penyalur wajib memasang papan nama dan mencantumkan nama Pangkalan/Sub Penyalur serta Harga HET
Laporan: Hendra










