Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam memerangi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di pemerintahan tingkat desa, Pj. Bupati Muara Enim H. Henky Putrawan, S.Pt., M.Si., M.M., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Rudi Iskandar, S.H., M.H., menyaksikan Pembacaan Ikrar Pakta Integritas Anti Korupsi yang diikuti 245 kepala desa se-Kabupaten Muara Enim di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Selasa (20/08/2024).
Pada kegiatan yang juga dilaksanakan kampanye anti korupsi oleh Kejari Muara Enim tersebut dilakukan Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU)/Kerjasama Bantuan Hukum Pemerintah Desa dalam Kabupaten Muara Enim dengan Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Dalam arahannya, Pj. Bupati mengharapkan kegiatan tersebut tak hanya menjadi seremonial namun ditekankan agar para kepala desa lebih teliti dan berhati-hati dalam pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Tahun 2024. Pada kegiatan yang turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Drs. Rachmad Noviar, M.Si., dan Inspektur Inspektorat Suhermansyah, S.T., M. Eng., Pj. Bupati menyampaikan tahun anggaran 2024 Pemerintah telah menetapkan pagu dana desa untuk Kabupaten Muara Enim sebesar Rp. 217 milyar.
Untuk itu, Pj.Bupati meminta kepada Kepala Desa termasuk Camat agar aspek legalitas/aturan hukum dipelajari dengan cermat sehingga penyelenggaraan pemerintah desa yang bersih dan bebas dari KKN dapat terwujud. Pj. Bupati berharap jalinan kerjasama ini dapat bermanfaat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di Bumi Serasan Sekundang, disamping mendukung pelaksanaan program pembangunan nasional juga membantu pelaksanaan tugas dan fungsi kepala desa sebagai ujung tombak dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Rill/Hendra
.