BeritaTerkini

Oknum ASN Pemkot Prabumulih tidak masuk kerja sudah bertahun lama nya.

×

Oknum ASN Pemkot Prabumulih tidak masuk kerja sudah bertahun lama nya.

Sebarkan artikel ini

Faktual.News Kota Prabumulih.Viral nya Dugaan Oknum PNS,yang tidak hadir dalam bekerja alias tidak masuk kerja sudah bertahun tahun, itu sudah di atur dalam PP No 94 Tahun 2021.tentang disiplin pegawai Negri Sipil,atau ASN,dan peraturan BKN No 16 tahun 2022.
semuanya mengatur kesanggupan didalam menjalankan tugas nya sebagai ASN.atau seorang pegawai Negri Sipil.

Ada beberapa orang Dugaan Oknum ASN Pemkot Prabumulih yang Viral dan Ramai di perbincangkan oleh Masyarakat Kota Prabumulih,bahkan Se-sumsel,mereka menggelengkan kepala,mendengar informasi yang Viral lewat Medsos pada beberapa pekan yang lewat,mengenai Oknum dari ASN yang tidak Masuk Kerja sampai berapa tahun tersebut, hal itu tentunya bila berhalangan menjalankan tugas sebagai ASN ada aturan nya,antara lain memberikan keterangan kepada Atasan nya, atas ketidak hadiran nya,misalkan ia Sakit ada Surat keterangan sakit dari Dokter,atau ada urusan dinas luar,dan mungkin ada urusan keluarga,tetap memberikan keterangan, jika tidak ada keterangan tentang ketidak hadiran ASN tersebut,maka yang bersangkutan itu, oleh pimpinan diberikan sangsi,sesuai dgn ketidak hadiran nya,berupa teguran,dan peringatan keras,bilamana pimpinan tidak memberikan sangsi,dan teguran terhadap bawahan nya yg tidak masuk kerja tersebut,apa lagi sudah bertahun tahun,tentunya atasan Oknum ASN tersebut melalukan pembiaran,dan perlu di pertanyakan alasan nya,sampai tidak tahu terhadap anak buah nya yg Membolos kerja sampai bertahun itu.

Salah satu Awak Media Nasional,yang ada di Prov. Sumsel. Meminta tanggapan kepada salah seorang Aktifis Kota Prabumulih,bernama Sibawaihi Spdi.Msi,beliau mengatakan,” saya secara pribadi sangat menyayangkan kalau memang benar informasi Dugaan oknum ASN tidak masuk kerja sudah bertahun tahun,dan sangat tidak masuk akal seorang pimpinan atasan,atau kepala Dinas nya tidak tahu menahu,perihal oknum ASN bawahan nya tidak masuk kerja tersebut,dan tidak mungkin seorang kepala Dinas tidak mengerti akan aturan Dan Undang undang Disiplin ASN,itu berarti oknum kepala Dinas yang melakukan pembiaran,dan ia harus juga di berikan sangsi oleh atasan nya juga,masak pemimpin atau seorang kepala Dinas,tidak paham aturan”,kami sebagai Sekjend DPP Ormas Harimau Sumatera Bersatu,dimana pernah berbagai Ormas yang kami duduki,sebagai pimpinan Ormas di Prov.Sumsel,termasuk pimred Media Nasional yang sedang kami tekuni.dan pernah juga duduk sebagai Abdi Negara PNS waktu itu,yang usia kerjanya puluhan tahun juga,menyayangkan tindakan pembiaran oleh seorang Oknum pimpinan atau kepala Dinas,dari oknum ASN yang sudah lama tidak masuk kerja itu,alias sudah tahunan tidak masuk kerja tersebut,pada hal ia sebagai ASN.

Saya Mintak Dinas yang berwewenang dalam hal ini BKPSDM,dan Dinas inspektorat Pemkot Prabumulih,harus mengambil tindakan Tegas,bukan lagi ulur waktu,untuk mempertimbangkan hal ini,untuk memberikan teguran,atau sangsi ringan,tapi yang tepat adalah pemberhentian dari ASN nya,termasuk pimpinan Oknum ASN tersebut harus diberikan sangsi tegas dan berat,dalam hal ini sesuai dengan Visi dan Misi Bpk Wali kota dan BPK wakil wali kota Prabumulih yang baru saat ini,agar ASN bekerja dengan disiplin,dan sebagai Abdi Negara untuk melayani masyarakat Kota Prabumulih Husus nya,bagaimana mau maju SDM ASN Pemkot Prabumulih kalau masih ada hal hal yang seperti ini,tutup nya.

by Red.