BeritaTerkini

Kasus APAR Belum Ada Perkembangan Meski Hasil Audit inspektorat Sudah Selesai,

×

Kasus APAR Belum Ada Perkembangan Meski Hasil Audit inspektorat Sudah Selesai,

Sebarkan artikel ini

Faktual.News_Empat Lawang Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang pada Kamis (26/6/2025) menetapkan AP sebagai tersangka kasus pegadaan alat pemadam api ringan(APAR),,

Hingga memasuki pertengahan bulan juli pihak kejaksaan negeri empat Lawang masih belum juga dapat menetapkan siapa aktor lain nya selain AP,, artinya dalam kasus ini belum ada perkembangan sama sekali,,

Saat awak media coba Kompirmasi Dengan pihak kejaksaan negeri empat Lawang jawaban yang diterima selalu sama yaitu masih pendalaman dan pemeriksaan saksi saksi, apakah mungkin selama ini pihak kejaksaan negeri empat Lawang bisa menetapkan tersangka lain nya,,

Padahal dari rumor yang di dapat awak Media kalau saat ini pihak inspektorat telah menyelesaikan hitungan kerugian negara dan sudah di laporkan ke kejaksaan

Sementara itu dilain sisi Awak media coba Kompirmasi Dengan inspektorat kabupaten empat Lawang megenai hasil audit mereka selaku APIP (aparat pengawasan intern pemerintah)Dapat dijelaskan oleh pihak inspektorat.

silahkan bapak kompirmasi langsung Denggan pihak Kejaksaan sebab bukan wewenang kami, Yang jelas’ kami sudah melakukan audit perhitungan kerugian negara nya dan hasil audit kami langsung serahkan Denggan pihak Kejaksaan,,kami tidak berhak.mempublikasikan nya,

Lain halnya dengan pihak Kejaksaan Negeri empat Lawang melalui unit pidana husus (pidsus) saat dikonfirmasi megenai hitungan kerugian negara Yang sudah selesai di inspektoratt megatakan,, sebaiknya hari Senin nanti bapak temui langsung Kejari karena beliaulah yang berhak menyampaikan,

Sekali lagi saya Mohon Maaf kalau masalah ini langsung ke Kejari saja pak karena ini bukan kapasitas saya selaku bawahan untuk menjelaskan ucap nya.

Sementara Rumor Yang berkembang di seputaran pemerintah kabupaten empat Lawang kalau temuan inspektorat untuk kasus ini cukup pantastik angkanya mencapai Dua Milyar Lima puluh Lima juta rupiah (2,55 m) tetapi sejauh ini pihak kejaksaan negeri empat Lawang belum mempulikasih kan temuan inspektorat ada apa dengan mereka..

Seperti nya permasalahan kasus koropsi pegadaan alat pemadam api ringan (apar) tidak ada Keterbukaan Publik terutama pihak kejaksaan negeri empat Lawang seperti merahasiakan,,lalu timbul pertanyaan dimasyarakat siapa yang akan mengembalikan kerugian itu kalau tersangka nya hanya satu,,

Kita berharap pihak kejaksaan negeri empat Lawang punya keberanian untuk mengungkap tersangka lain nya dalam waktu dekat jangan selalu beralibi Masi pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi terus,, agar kepercayaan masarakat terhadap instansi ini tidak hilang,,

By.Ujang