BeritaTerkiniTerkini

Kepala BPN Muara Enim Tunjukan HGU PT.Mitra Ogan Berlaku Hingga 2038

×

Kepala BPN Muara Enim Tunjukan HGU PT.Mitra Ogan Berlaku Hingga 2038

Sebarkan artikel ini

Muaraenim, faktualnews —Rapat pertemuan antara pihak PT Mitra Ogan dan perwakilan masyarakat lubai hususnya Desa kota baru, dan Desa pagar gunung sekira pukul 10.00 wib diruang rapat kantor ATR/BPN Muara Enim, Rabu,10/09/2025,

Turut hadir juga dalam rapat tersebut yakni, Bapak Handry Uswander H.P.,S.ST.,S.H.,M.H (Kepala BPN Muaraenim) beserta kasi – kasi lainya dari pihak BPN, perwakilan dari pihak PT Mitra Ogan, Perwakilan pemerintah Desa kota baru,KSO PT Mitra Ogan, dan Perwakilan Masyarakat Desa kota baru, dan Desa pagargunung.

Rapat di Pimpin langsung oleh kepala BPN Muaraenim sekaligus membahas mengenai HGU ( HAK GUNA USAHA ) Milik PT Mitra Ogan yang di pertanyakan oleh masyrakat.

Kemudian Kepala BPN Muaraenim selaku pimpinan rapat, menunjukan kepada peserta rapat yang hadir berkas atau sertipikat HGU Asli milik PT.Mitra ogan yang masih berlaku hingga 14/12/2038.

Screenshot

Pihak BPN juga menegaskan bawasanya pihaknya tidak pernah menceritakan masalah HGU PT Mitra Ogan kepada dua oknum masyarakat lubai yang datang ke kantornya, tidak ada pernyataan tertulis ataupun secara lisan kami bahwasannya HGU PT Mitra Ogan sudah habis. kami sampaikan HGU PT Mitra Ogan berdasarkan hasil meeting zoom dengan tripika kecamatan lubai kepada dua oknum tersebut.

“Konyol sekali kalau ada pihak kami menunjukan HGU tersebut kepada orang yang tidak di kenal atau bukan yang bersangkutan, ujar kepala BPN”.

Kepala BPN menghimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan perkataan – perkataan yang menyesatkan yang bisa membuat masyarakat terjerat hukum nantinya. (red)