FAKTUAL.NEWS_PALEMBANG — Kamis,10 April 2025 pukul 10 : 00 WIB bertempat dihalaman kantor Pengadilan Negeri Kelas 1 kota Palembang, ratusan massa dari organisasi masyarakat (Ormas) Harimau Sumatera Bersatu (HSB) gelar aksi damai bersama aliansi Ormas lainnya seperti Macan Tutul, PB.FPMP, MSK, dan FPGSS.
Aksi damai ini dipimpin oleh koordinator aksi antara lain Adi Simba, Nopri MT, Mukri AS, Taqwa MT, dan Iqbal Tawakal, serta didampingi koordinator lapangan diantaranya Tungau, Soeheindra, Hardi Lafsi, M Rocky, dan Hasbi Sanaki.
Dalam aksi ini, salah satu koordinator aksi Nopri MT menyampaikan orasinya mendesak agar Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 kota Palembang untuk mengganti jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara nomor 89/Pid.B/2025/PN Plg atas nama terdakwa Ahmad Rusli bin Arifa’i Yaman alias Seli. Nopri juga menegaskan penerapan pasal yang kurang tepat dan berpotensi menimbulkan rasa ketidak adilan, khususnya terkait penerapan pasal 170 KUHP.
Sedangkan menurut Adi Simba, pihaknya mencurigai adanya indikasi hubungan emosional antara JPU dan saksi korban sehingga terindikasi JPU tidak netral dan berpotensi mengganggu objektivitas dalam proses hukum.
Adi menambahkan,JPU terkesan memaksakan pasal yang diterapkan dan dinilai ambigu terkait penerapan dua pasal secara alternatif yakni pasal 351 dan 170 KUHP sehingga mengalami perubahan dari hasil awal penyelidikan pihak kepolisian, sedangkan berdasarkan pengakuan Seli dia melakukan penganiayaan sendiri, tidak bersama-sama.
Menanggapi aksi damai itu, jubir PN kelas 1 Palembang Hariyanto, SH., MH mengatakan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi dari rekan-rekan dan akan segera disampaikan kepada pimpinan PN kelas 1 Palembang.
Aksi damai ini ditutup dengan penyerahan pernyataannya sikap secara tertulis kepada pihak pengadilan. Massa juga menyerukan agar keadilan ditegakkan berdasarkan fakta hukum dan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Fiat justitia ruat caelum, hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh.
( Tego Kelot )