BeritaTerkini

Berdalih Uang Titipan Dalam Kasus APAR,, Kejaksaan Negeri Empat Lawang Mewajibkan 147Kades Setor Balik,,

×

Berdalih Uang Titipan Dalam Kasus APAR,, Kejaksaan Negeri Empat Lawang Mewajibkan 147Kades Setor Balik,,

Sebarkan artikel ini

Faktual.News_Empat Lawang Ironis Kepala Desa’ Sekabupaten empat Lawang Sumatra Selatan diwajibkan setor uang ke pihak kejaksaan Dengan Dalih Titipan kasus pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (Apar,red) Di Kabupaten Empat Lawang.

seluruh Kepala Desa (Kades)Yang Berjumlah Lebih Kurang 147 Desa’ Diwajibkan Menyetorkan uang secara bervariasi mulai dari 1 juta hingga 18 juta ke pihak kejaksaan Negeri Empat Lawang yang Ditenggarai untuk Mengembalikan kerugian Negara dalam kasus koropsi Pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Dengan Dalih Sebagai Titipan.,,

Menanggapi informasi dari beberapa Kepala Desa (Kades) yang minta namanya Janggan ditulis membenarkan kalau mereka seluruh Kades harus setor balik melalui pihak kejaksaan Dengan alasan titipan saat awak media kompirmasi di halaman gedung kejaksaan negeri empat Lawang

Beberapa kepala Desa’ menceritakan dengan awak media.. sebenarnya kami tidak ngerti apa maksud pihak kejaksaan nyuruh kami setor balik ni,, padahal saya sudah beli alat pemadam api ini dan sudah saya bayar dengan menggunakan dana Desa’ tapi masih dipaksa buat setor balik lagi jadi buat apa saya beli kemarin kalau seperti ini

Saat ditanya awak media,, apakah uang yang disetor itu langsung ke pihak kejaksaan,,ya kami setor uang ke pihak kejaksaan tapi Yang menampung uang nya orang’ dari BRI,itu kata pihak kejaksaan kami tidak tahu apa itu benar pegawai BRI tapi Yang jelas dia yang nampung seluruh uangnya Dengan alasan di titipkan,

Lalu awak media juga bertanya berapa rata Yang disetor,,nah saya kurang tau kalau Kades lain Yang jelas saya sendiri setor 8 juta lebih tapi dengar dengar cerita kades lain rata rata setoran 3 juta tapi ada juga kades Yang setoran sampai 21 juta pak ucap kades Yang minta namanya jangan ditulis awak media..

Hal ini Menimbulkan pertanyaan Janggal Pasalnya Dana yang katanya Titipan atau Pengembalian kerugian Negara,, Anehnya Dana tersebut di Setorkan ke pihak kejaksaan, Semestinya kalau bicara kerugian atau Pengembalian Dana Negara itu Disetorkan Melalui Kas Daerah (Kasda) Bukan ke Kejaksaan

Harusnya nya Pengembalian kerugian Negara Disetorkan ke kas Daerah. Malahan Disetorkan atau Dititipkan ke pihak kejaksaan Negeri Empat Lawang,itukan aneh Namanya Titipan Berarti Bisa Diambil Kembali,Tapi Rasanya Aneh Kok Kerugian Negara Main Titipkan seperti Bayar Arisan”

Anehnya juga pihak kejaksaan empat lawang. Ketika dimintai keterangan terkait informasi-informasi tersebut. Tidak ada yang bisa memberikan tanggapan resmi Bahkan Bisa Dikatakan Terkesan Tertutup Bahkan bisa dikatakan menghindar.,

Sementara itu pihak kejaksaan Negeri Empat Lawang dalam hal ini Kasi Intel yang Notabenenya Adalah Pemberi informasi ke Publik ketika Dikonfirmasi melalui Via Ponsel Whats App. Ke nomor kontak 0813 6869 XXXX.,Tidak Merespon Sama Sekali Bahkan No Awak Media Sepertinya Sengaja Diblokir.. saat awak media coba Kompirmasi denggan pihak kejaksaan negeri empat Lawang Yang lain tak satupun yang berkomentar..

jelas’ Timbul Pertanyaan Ada Apakah Denggan Kasus Ini Lain Yang Koropsi Lain Yang Mengembalikan Walaupun Itu Alasan Pihak kejaksaan Negeri empat Lawang Hanya Titipan..Apa mungkin uang Titipan para Kades Dikembalikan nantinya.

Hinga berita ini kami terbitkan belum ada kejelasan maksud dan tujuan pihak kejaksaan negeri empat Lawang mengharuskan kepala Desa’ sekabupaten empat Lawang untuk setor balik kerugian negara akibat kasus APAR Dengan alasan titipan,apa mungkin pihak kejaksaan mau ambil bagian uang haram ini dengan membodohi Kepala Desa’ sebagai titipan,,

By.ujang