Fakktual.News Empat Lawang. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah Kabupaten Empat Lawang, mengalami penunggakan di tahun 2022.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Empat Lawang, Rasyid membenarkan penunggakan iuran BPJS Kesehatan mencapai 60 persen. Tunggakan peserta BPJS iuran yang merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
PBI BPJS adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu. Sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
“Memang ada, beberapa pembayaran iuran belum terselesaikan, masih konfirmasi terus dengan Dinas Kesehatan dan BPKAD Kabupaten Empat Lawang,” jelas Rasyid kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2022 DPA yang sudah disahkan, belum tersalurkan seluruhnya.
“Masyarakat masih bisa menggunakan BPJS kesehatan seperti biasa karena memang kalau pelayanan tetap jalan walaupun ada tunggakan dari pemerintah daerah,” katanya(ujangabdullah132@gmail.com)