Faktual.News Sumsel.Kabupaten Banyuasin kecamatan Talang kelapa.
Tim Awak media melakukan tugas kontrol sosial di jalan Pangeran Ayin kenten,Menurut informasi sumber yang tak jauh dari lokasi Gudang Minyak ada Aktivitas pengangkutan Minyak Solar ilegal yang mengunakan truck tenkki putih Biru silih berganti memasuki area lokasi Gudang dan kuat dugaan di segaja modus oprandi agar tidak terendus oleh aparat penegak hukum sama sekali.
Di tempat terpisa awak media mengkonfirmasi masyarakat setempat,pemilik Gudang beri nisial (p.hj) , dan pengurus Gudang berinisial (RK).
Mafiah pemain Minyak solar ini,sudah mengangkangi peraturan undang undang pasal 55 nomor 22 Tahun 2001 dengan acaman pidana penjara (6 tahun) dan denda 60 milyar rupiah.
Pelaku juga dapat di kenakan pada pasal tentang Niaga pada pasal 36 ayat 1 Bagi usaha Atau kegiatan yang tidak mengantongi IZIN usaha dapat Di kenakan sanksi hukuman 3 tahun dengan denda 5 milyar rupiah.
Terkait temuan ini awak media akan berkordinasi dengan Pihak pihak penegak hukum agar perbuatan yang melawan hukum ini,segerah ditindak tegas,sesuai perintah Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Sumsel,hal ini tentunya sudah disampaikan kepada para pelaku bisnis illegal ini melalui,Humas Kapolrestabes Dan melalui (Banpol Bidhumas polda Sumatera selatan).
( Rusdi ))