Example 728x250

Di Duga Gudang Penimbunan Minyak Solar iligal Yang Terbesar Di wilaya KecamatanTalang Ubi Tak Tersntu Hukum.

Faktual.News Sumsel.Kecamatan Talang Ubi.Team Awak Media Melakukan Tugas Jurnalistik Kewilaya Kecamatan Talang Ubi Mendapatkan Temuan Dari infomasi Masarakat Yang Berada Di Wilaya Takjau Dari Lokasi Gudang Penimbunan Solar Ilegal.

Setelah Di komprimasi Nara Sumber Yang Dapat di pertanggung Jawabkan Dan Nama nya Tidak mau di sebut kan Menunturkan Kepada Awak media Aktipitas Penimbunan Minyak Solar ilegal Di tempat itu

Sudah Berjalan Cukup Lama Dan Telihat Jelas Adanya Mobil Mobil Tengki Yang Membawa Minyak Masuk Di Areal Gudang Itu.

Kegiatan Gudang Solar ini Sudah menyalain Uadng Udang Niaga Pasal 32 no 6.Yang Tidak Memiliki Ijin Pelaku dapat Di Kenakan pidana Dengan Ancaman 3 Tahun penjara.

Pelaku Juga Dapat Di Kenakan Udang Udang Pelanggaran Tentang Migas.Pasal 55 No 22

Pelaku Dapat di Kenakan Pidana Dengan Ancaman 6 Tahun Penjara Dan denda 60 Mliyar.

Telebih Lagi Pelaku Membeli Dan Menerimah Dari Mobil Tengki Istilah Permainan Minyak Kencingan Minyak.Pelaku Dapat di kenakan,Pidana Pada Pasal 480 Sebagai Penada.

Team Awak Media Akan Segera Berkordinasi Dengan Humas Polres Muara Inem Dan Polda Sumatra selata sesuwai Dengan Antesi Kapolda Apa Bila Menemukan Para Mapia Pemain Minyak ilegal Tandas nya. Reporter : Rusdi