Plembang _ Faktual News.
Kamis 03 / 11 / 2023.
Pihak Kuasa Hukum ( D T ). yang di dampinggi oleh awak media. mewakili pihak terlapor.
( D A ). Yang di laporkan oleh Pihak Lesing PT. NCS Finance yang beralamat Di Kelurahan. B. Sangkal. Kecamatan Kalidoni Palembang. Mendatanggi POLSEK KALI DONI. kamis 03 / 11 / 2023. Pukul 10. 15 WIB. guna melakukan proses hukum mengenai laporan pengaduan pihak Lesing PT NCS Finance. Pasal 367 KUHP. Kepada Sdri (DA).
Merasa tidak terima dengan pengaduan Pihak Lesing ( PT NCS Finance ). Kepada sdri ( D A ) ke Polsek Kali Doni. Jl Dr. Ir. Sutami No 01 Palembang. Dengan LP / N / 54 / X / 2023 /SPKT / POLSEK KALIDONI / POLRES TABES PALEMBANG / POLDA SUMATERA SELATAN.
Maka dari itu pihak kuasa hukum ( DT ). dari saudari iya ( DA ). Sebagai terlapor menduga ada kesalahan dalam pengaduan tersebut maka dari itu kuasa hukum bertindak akan melakukan dan meminta pihak kepolisian agar melakukan penyelidikan ulang di karenakan hasil dari pengaduan tersebut tidak dan justru meng ada – ada. Siap dengan tegas nya berlokasi melakukan dan melaporkan sarta membuat pengaduan yang tidak pada semestinya ( Pengelapan ).
Serta tidak sesuai 0ke adaan yang sebenar nya berlokasi di kerenakan biukti tuduhan yang sesuai dengan pengaduan pihak Lesing ( PT NCS Finace bahwa terlapor dengan senggaja melakukan pengelapan, maka dari itu dengan adanya penggaduan tersebut pihak terlapor merasa tidak senang dengan adanya tuduhan yang di lakukan oleh pihak Lesing ( PT NCS Finance ). tersebut kepada terlapor ( DA ).
Dan apa bila dalam proses maediasi yang di lakukan tidak menemukan kesepakatan maka pihak terlapor beserta kuasa hukum nya akan meneruskan ke jalur hukum alam dan akan di terus kan poltabes palembang serta akan melakukan tuntutan balik kepada pihak Lesing PT NCS Finance.
Kuasa hukum ( DT) siap dari pihak terlapor ( D A ),Menjelaskan kepada awak media saat di kompirmasi mengenai pengaduan pengelapan kepada terlapor ( DA ). yang di lakukan oleh pihak Lesing PT NCS Finance. tersebut dan terlapor yang di jerat dengan pasal 372 KUHP. menjelaskan bahwa tuduhan tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenar nya di karenakan unit masih berada di rumah tetlapor dengan ke adaan baik dan tetlapor tidak pernah melakukan pengadaian. atau pengalihan unit tersebut apalagi melakukan pengelapan dengan senggaja. Tegas nya.
by : Rm Dodi Zulfikri.