Example 728x250

Gudang penimbunan BBM ilegal Di JLN KM 29.

Faktual.News Palembang.Tidak Terlihat Oleh Pandangan Mata Karna Tempat nya Di dalam lorong.APH Harus segera Bertindak.kabupaten ogan  ilir kecamatan indra laya  Menyikapi Himbauwan kapolres.Ogan ilir AKBP Andi Baso Rahman dalam jumpa pers beberapa  bulan yang lalu.

Kapolres ogan ilir  sudah memberikan teguran keras dalam stetmen nya AKBP Andi Baso Rahman telah memberikan intruksi dengan jajaran nya  untuk segera memberikan tindak hukum Bagi para pemain minyak ilegal dalam wilayah hukum polres ogan ilir dan  juga untuk menghetikan  kegiatannya.

Namun Himbauwan ini Tidak membuat para pelaku pemain BBM ilegal menjadi takut.

Pasal nya di salah satu  wilayah hukum polres ogan ilir  tepatnya di jalan kilo meter (29) kalau dari mauke indralaya sebelah kiri  Masuk lorong  kalau arah mau ke palembang  sebelah kanan nyeberang masuk lorong,Letak gudang penimbunan BBM ilegal, Juga membeli kencingan  Minyak Dari  truck truck  berwarna kuning maupun putih Biru yang membawa minyak.

Menurut nara sumber  yang ada di lokasi  gudang  pemiliknya  Berinisial (FRMN).Pelanggaran undang undang Migas pasal 55 no. 22 Tahun 2001.

Pelaku dapat di pidana  kurungan penjara (6) tahun  dan membayar Denda 60 milyar rupiah.

Pelaku juga dapat di kenakan sanki  pidana apabila  tidak memiliki izin niaga pada pasal 36 ayat 1  dapat di acam hukuman penjara (3) tahun.

Terlebih lagi  pelaku  membeli menampung  BBM dari  sopir sopir  truck tenkki hasil dari curian pelaku dapat di kenakan pasal KUHP 480 sebagai pembeli  penerima sebagai penadah.

Sampai berita ini di terbitkan belum adanya tindakan hukum dari APH di wilayah polres  ogan ilir  juga  polda sumatera selatan,Untuk segera  bertindak.

Reporter:Rusdi

Gudang penimbunan BBM ilegal Di JLN KM 29
Tidak Terlihat Oleh Pandangan Mata Karna Tempat nya Di dalam lorong APH Harus segera Bertindak

Sum-sel kabupaten ogan ilir kecamatan indra laya Menyikapi Himbauwan kapolres
Ogan ilir AKBP Andi Baso Rahman dalam jumpa pers beberapa bulan yang lalu

Kapolres ogan ilir sudah memberikan teguran keras dalam stetmen nya AKBP Andi Baso Rahman telah memberikan intruksi dengan jajaran nya untuk segera memberikan tindak hukum Bagi para pemain minyak ilegal dalam wilayah hukum polres ogan ilir dan juga untuk menghetikan kegiatannya

Namun Himbauwan ini
Tidak membuat para pelaku pemain BBM ilegal menjadi takut
Pasal nya di salah satu wilayah hukum polres ogan ilir tepatnya di jalan kilo meter (29) kalau dari mauke indralaya sebelah kiri Masuk lorong kalau arah mau ke palembang sebelah kanan nyeberang masuk lorong
Letak gudang penimbunan BBM ilegal
Juga membeli kencingan
Minyak Dari truck truck berwarna kuning maupun putih Biru yang membawa minyak.
Menurut nara sumber yang ada di lokasi gudang pemiliknya Berinisial (FRMN)

Pelanggaran undang undang Migas pasal 55 no. 22 Tahun 2001
Pelaku dapat di pidana kurungan penjara (6) tahun dan membayar Denda 60 milyar rupiah

Pelaku juga dapat di kenakan sanki pidana apabila tidak memiliki izin niaga pada pasal 36 ayat 1 dapat di acam hukuman penjara (3) tahun

Tetlebih lagi pelaku membeli menampung BBM dari sopir sopir truck tenkki hasil dari curian pelaku dapat di kenakan pasal KUHP 480 sebagai pembeli penerima sebagai penadah.

Sampai berita ini di terbitkan belum adanya tindakan hukum dari APH di wilayah polres ogan ilir juga polda sumatera selatan
Untuk segera bertindak
Tutupnya
Reporter:Rusdi