Faktual.News Palembang.Tidak Terlihat Oleh Pandangan Mata Karna Tempat nya Di dalam lorong.APH Harus segera Bertindak.kabupaten ogan ilir kecamatan indra laya Menyikapi Himbauwan kapolres.Ogan ilir AKBP Andi Baso Rahman dalam jumpa pers beberapa bulan yang lalu.
Kapolres ogan ilir sudah memberikan teguran keras dalam stetmen nya AKBP Andi Baso Rahman telah memberikan intruksi dengan jajaran nya untuk segera memberikan tindak hukum Bagi para pemain minyak ilegal dalam wilayah hukum polres ogan ilir dan juga untuk menghetikan kegiatannya.
Namun Himbauwan ini Tidak membuat para pelaku pemain BBM ilegal menjadi takut.
Pasal nya di salah satu wilayah hukum polres ogan ilir tepatnya di jalan kilo meter (29) kalau dari mauke indralaya sebelah kiri Masuk lorong kalau arah mau ke palembang sebelah kanan nyeberang masuk lorong,Letak gudang penimbunan BBM ilegal, Juga membeli kencingan Minyak Dari truck truck berwarna kuning maupun putih Biru yang membawa minyak.
Menurut nara sumber yang ada di lokasi gudang pemiliknya Berinisial (FRMN).Pelanggaran undang undang Migas pasal 55 no. 22 Tahun 2001.
Pelaku dapat di pidana kurungan penjara (6) tahun dan membayar Denda 60 milyar rupiah.
Pelaku juga dapat di kenakan sanki pidana apabila tidak memiliki izin niaga pada pasal 36 ayat 1 dapat di acam hukuman penjara (3) tahun.
Terlebih lagi pelaku membeli menampung BBM dari sopir sopir truck tenkki hasil dari curian pelaku dapat di kenakan pasal KUHP 480 sebagai pembeli penerima sebagai penadah.
Sampai berita ini di terbitkan belum adanya tindakan hukum dari APH di wilayah polres ogan ilir juga polda sumatera selatan,Untuk segera bertindak.
Reporter:Rusdi
Gudang penimbunan BBM ilegal Di JLN KM 29
Tidak Terlihat Oleh Pandangan Mata Karna Tempat nya Di dalam lorong APH Harus segera Bertindak
Sum-sel kabupaten ogan ilir kecamatan indra laya Menyikapi Himbauwan kapolres
Ogan ilir AKBP Andi Baso Rahman dalam jumpa pers beberapa bulan yang lalu
Kapolres ogan ilir sudah memberikan teguran keras dalam stetmen nya AKBP Andi Baso Rahman telah memberikan intruksi dengan jajaran nya untuk segera memberikan tindak hukum Bagi para pemain minyak ilegal dalam wilayah hukum polres ogan ilir dan juga untuk menghetikan kegiatannya
Namun Himbauwan ini
Tidak membuat para pelaku pemain BBM ilegal menjadi takut
Pasal nya di salah satu wilayah hukum polres ogan ilir tepatnya di jalan kilo meter (29) kalau dari mauke indralaya sebelah kiri Masuk lorong kalau arah mau ke palembang sebelah kanan nyeberang masuk lorong
Letak gudang penimbunan BBM ilegal
Juga membeli kencingan
Minyak Dari truck truck berwarna kuning maupun putih Biru yang membawa minyak.
Menurut nara sumber yang ada di lokasi gudang pemiliknya Berinisial (FRMN)
Pelanggaran undang undang Migas pasal 55 no. 22 Tahun 2001
Pelaku dapat di pidana kurungan penjara (6) tahun dan membayar Denda 60 milyar rupiah
Pelaku juga dapat di kenakan sanki pidana apabila tidak memiliki izin niaga pada pasal 36 ayat 1 dapat di acam hukuman penjara (3) tahun
Tetlebih lagi pelaku membeli menampung BBM dari sopir sopir truck tenkki hasil dari curian pelaku dapat di kenakan pasal KUHP 480 sebagai pembeli penerima sebagai penadah.
Sampai berita ini di terbitkan belum adanya tindakan hukum dari APH di wilayah polres ogan ilir juga polda sumatera selatan
Untuk segera bertindak
Tutupnya
Reporter:Rusdi