Muara Enim, FaktualNews.id – Sehubungan dengan adanya Perekrutan Subcon P.T TEL , P.T Taihei Dengyo Indonesia (TDI), Lowongan yang terkhusus untuk ring 1 sesuai dengan Keppres presiden nomor 4 tahun 1980 dan peraturan presiden Perpres nomor 57 Tahun 2003 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan maka kami.
Insahri selaku kades Kuripan Selatan sangat kecewa dengan hasil perekrutan yang dilakukan P.T DAI yang merupakan Subcon P.T. Tel karena tidak satupun warga kami yang lulus dalam perekrutan, kami menduga adanya permainan bagian HRD P.T TDI sehingga warga kami tidak ada yang terakomodir.
Mirisnya lagi, pihak Humas dan HRD P.T DAI ketika kami meminta penjelasan tentang perekrutan tenaga kerja tidak mau di temui, dan tidak memberikan penjelasan.
Tambah Insahri, untuk itu kami meminta bantuan dan melaporkan prihal perekrutan yang di lakukan PT. DAI kepada Dinas Tenaga Kerja, Komisi 4 DPRD Kabupaten Muara Enim.
Kami berharap melaluii laporan kami ke Dinas tenaga kerja dan Komisi 4 DPRD, dapat memberikan penjelasan kenapa warga kami yang notabenenya Ring 1 Kuripan Selatan tidak mendapat Prioritas perekrutan. Tutup Insahri
Laporan : Hendra