Faktual.News_Empat Lawang Kasus korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) Pada Desa se Kabupaten Empat Lawang tahun 2022 – 2023 akhirnya memasuki babak baru. Berkas perkara resmi dilimpahkan Kejari empat Lawang ke Pengadilan Tindak Pidana Koropsi (Tipikor )Palembang, Jumat (12/09) kemarin. Satu-satunya Nama yang baru ditetapkan cuma,AP, kini Bersiap menghadapi persidangan di kursi pesakitan.
Kabar ini tentu disambut masyarakat sebagai langkah maju, karena setidaknya kasus APAR tidak lagi mandek di meja penyidik. Tapi masyarakat bertanya-tanya apa masuk akal proyek miliaran rupiah, nyebar ke banyak desa, cuma ditanggung jawabkan satu orang ? Logikanya pengadaan berskala kabupaten pasti lewat proses panjang mulai dari usulan, verifikasi, tanda tangan pejabat, sampai pencairan anggaran. Jadi mustahil kalau cuma ada “satu aktor” dalam pusaran ini.,
Inilah janggalnya. Keadilan tidak seharusnya berhenti di satu nama. Kita tidak sedang melempar tuduhan. Kita hanya mengajukan pertanyaan yang sederhana tapi mendasar: apakah proses hukum ini benar-benar tuntas, atau baru sekadar permukaan? Apakah AP benar-benar “pemain tunggal” atau ada sutradara yang mainkan kasus ini?
Jika memang hanya AP yang bertanggung jawab, tunjukkan ke publik data, bukti, dan alur yang jelas. Jangan sampai kepercayaan masyarakat runtuh hanya karena proses terlihat setengah hati.
Kasus ini bukan soal AP semata, tapi soal harga diri hukum di Empat Lawang. Rakyat ingin tau: apa Kejari serius bongkar semua jaringan, atau cukuplah satu kepala dipajang untuk sekadar menutup mulut publik?
Publik masih menunggu nyali para penegak hukum untuk mengungkap siapa saja aktor dibalik semua ini tidak mungkin pelakunya hanya tunggal harapan masarakat tertumpu pada pihak kejaksaan tinggi Sumatera Selatan agar bisa mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya,,
By.Ujang