Faktual.News OGAN ILIR.
Kepala sekolah (Kepsek) MTS yang berada didesa Sembadak Kecamatan Pemulutan kurang bersahabat dengan awak media. Berawal ketika awak media datang ke Sekolah MTS dengan sikap kurang ramah dan terkesan menolak dari sikap yang beliau yang tampilkan,tidak seperti apa yang diajarkan kepada siswa yang seharusnya dikatakan seorang Guru yakni “Patut Digugu dan Ditiru” Tampak sikapnya yang dari awal kedatangan dari awak media menunjukkan tidak bersahabat, Minggu (04/6/23).
Adapun tujuan awak media hendak bertanya kepada Kepala Sekolah tentang pendaftaran dan persyaratan untuk masuk sekolah di MTS tersebut, ketika ditanya Kepala Sekolah bukannya memberi jawaban tapi dengan nada tinggi dan berkata kepada awak media mempermasalahkan Surat Tugas wartawan, dan ketika awak media menunjukkan Tanda Bukti Media, Kepsek langsung berkata kalau Ia dapat perintah dari Kemenag tidak boleh menerima media dan langsung pergi bahkan kepala sekolah tersebut tanpa memberikan jawaban langsung meninggalkan ruangan.
Sikap Kepsek MTS didesa Semacam ini patut di duga telah menutupi tugas jurnalis yang menyampaikan info untuk Asfirasi dan literisasi yang akan di konsumsi masyarakat yang bersifat transparan, dan sikap Kepala Sekolah tersebut kami duga secara halus sikap dan perbuatan nya tersebut telah mengenyampingkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 yakni,” Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja Pers akan dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atas perilaku Kepsek MTS tersebut,” tertuang dan tertulis dalam UU Pers. REPORTER :