Uncategorized

KMGMB Tutup Akses Houling P.T RMKO dan TBBE.

×

KMGMB Tutup Akses Houling P.T RMKO dan TBBE.

Sebarkan artikel ini

Muara Enim Hari ini, Rabu 03/10/2023) KMGMB ( Komite Masyarakat Gunung Megang Bersatu ) Gelar Aksi Demo di Jalan Pemda Desa Sidomulyo Kecamatan Gunung Megang dan menutup jalan Crossing dijalan Pemda tempat Aktivitas PT. RMKO dan TBBE

Aksi ini di koordinatori oleh Ferlin Wahyudi dan Koordinator lapangan Irwan Saputra, Puluhan Warga Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim dalam aksi demo ini menyampaikan beberapa tuntutan terhadap Perusahaan PT. Truba Bara Banyu Enim (TBBE) dan Royaltama Mulya Kontraktorindo (RMKO).

Ferlin Wahyudi selaku Koordinator Aksi saat berorasi yang dihadiri Wakapolres Muara Enim, Sekretaris kecamatan, Kapolsek Gunung Megang, Danramil 404-04/Gunung Megang saat aksi demo berlangsung menyampaikan bahwa aksi ini menuntut agar pihak perusahaan menutup aktivitas pertambangan melintasi jalan desa, yang mana kegiatan tersebut diduga tidak memiliki Surat Izin dispensasi dari Pemda atau dari pihak lain yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara republik Indonesia.

Lanjut Ferlin Wahyudi, beberapa tuntutan kami disebabka sebagai berikut yang mana berdampak negatif;

  1. Houling angkutan batu bara yang
    melintas/Crossing dijalan kabupaten,
    jalan penghubung antar desa sangat
    membahayakan masyarakat yang
    melintas jalan tersebut karena
    perlintasan dengan angkutan alat
    berat.
  2. Pembuangan limbah tanah timbunan
    (Disposal) sangat dekat dengan
    pemukiman warga yang menyebabkan
    debu dan apabila hujan aliran lumpur
    disposal menggenangi perkebunan
    warga.
  3. Adanya penyempitan/pendangkalan
    sungai dan pencemaran air sungai
    sehingga warga tidak bisa lagi
    menggunakan air sungai secara
    langsung dan banyaknya kebun warga
    yang retak akibat pengaliran
    ugal-ugalan tambang batubara.

Dari Permasalahan yang disebab kan P.T RMKO dan P.T TBBE, KMGMB mengajukan tuntutan sebagai berikut 1. Kementerian ESDM RI menutup

  1. aktivitas tambang batubara dilakukan
    oleh PT. TBBE dan RMKO.
  2. Kementerian lingkungan hidup dan
    kehutanan RI untuk memproses secara
    hukum terkait indikasi pencemaran
    lingkungan dan pendangkalan aliran
    sungai yang dilakukan oleh PT TBBE
    dan RMKO di desa Gunung Megang
    Luar, desa Gunung Megang Dalam, dan
    desa Perjito Kecamatan Gunung
    Megang Kabupaten Muara Enim sesuai
    UU NOmor 32 tahun 2009 tentang
    perlindungan dan pengelolaan
    lingkungan hidup.
  3. Bapak Gubernur Sumatera Selatan untuk menutup aktivitas PT TBBE danRMKO yang menggunakan jalanumum.
  4. Kepala kejaksaan tinggi Sumatera Selatan untuk melakukan penyelidikan terhadap pengrusakan dan menyeret pihak-pihak yang terlibat ke pengadilan.
Trending :
Bupati dan Wabup Gelar Doa Bersama dan Beri Motivasi Pegawai

Herlin Triadi selaku Sekretaris kecamatan Gunung Megang menyampaikan kegiatan ini tetap kondusif. Mengenai tuntutannya pihak pemerintah kecamatan siap untuk memfasilitasi apabila di perlukan namun dengan catatan pihak yang mewakili saja untuk dapat mengikuti proses mediasi nantinya, ” ucap Sekcam.

Sementara itu Agung Prasetyo KTT PT TBBE mengatakan saat di tanya terkait aksi demo ini dia mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan mediasi. Adapun terkait pemortalan silahkan saja sesuai aturan yang berlaku, ” ujar Agung

Laporan : Hendra