Muara Enim Hari ini, Rabu 03/10/2023) KMGMB ( Komite Masyarakat Gunung Megang Bersatu ) Gelar Aksi Demo di Jalan Pemda Desa Sidomulyo Kecamatan Gunung Megang dan menutup jalan Crossing dijalan Pemda tempat Aktivitas PT. RMKO dan TBBE
Aksi ini di koordinatori oleh Ferlin Wahyudi dan Koordinator lapangan Irwan Saputra, Puluhan Warga Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim dalam aksi demo ini menyampaikan beberapa tuntutan terhadap Perusahaan PT. Truba Bara Banyu Enim (TBBE) dan Royaltama Mulya Kontraktorindo (RMKO).
Ferlin Wahyudi selaku Koordinator Aksi saat berorasi yang dihadiri Wakapolres Muara Enim, Sekretaris kecamatan, Kapolsek Gunung Megang, Danramil 404-04/Gunung Megang saat aksi demo berlangsung menyampaikan bahwa aksi ini menuntut agar pihak perusahaan menutup aktivitas pertambangan melintasi jalan desa, yang mana kegiatan tersebut diduga tidak memiliki Surat Izin dispensasi dari Pemda atau dari pihak lain yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara republik Indonesia.
Lanjut Ferlin Wahyudi, beberapa tuntutan kami disebabka sebagai berikut yang mana berdampak negatif;
- Houling angkutan batu bara yang
melintas/Crossing dijalan kabupaten,
jalan penghubung antar desa sangat
membahayakan masyarakat yang
melintas jalan tersebut karena
perlintasan dengan angkutan alat
berat. - Pembuangan limbah tanah timbunan
(Disposal) sangat dekat dengan
pemukiman warga yang menyebabkan
debu dan apabila hujan aliran lumpur
disposal menggenangi perkebunan
warga. - Adanya penyempitan/pendangkalan
sungai dan pencemaran air sungai
sehingga warga tidak bisa lagi
menggunakan air sungai secara
langsung dan banyaknya kebun warga
yang retak akibat pengaliran
ugal-ugalan tambang batubara.
Dari Permasalahan yang disebab kan P.T RMKO dan P.T TBBE, KMGMB mengajukan tuntutan sebagai berikut 1. Kementerian ESDM RI menutup
- aktivitas tambang batubara dilakukan
oleh PT. TBBE dan RMKO. - Kementerian lingkungan hidup dan
kehutanan RI untuk memproses secara
hukum terkait indikasi pencemaran
lingkungan dan pendangkalan aliran
sungai yang dilakukan oleh PT TBBE
dan RMKO di desa Gunung Megang
Luar, desa Gunung Megang Dalam, dan
desa Perjito Kecamatan Gunung
Megang Kabupaten Muara Enim sesuai
UU NOmor 32 tahun 2009 tentang
perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup. - Bapak Gubernur Sumatera Selatan untuk menutup aktivitas PT TBBE danRMKO yang menggunakan jalanumum.
- Kepala kejaksaan tinggi Sumatera Selatan untuk melakukan penyelidikan terhadap pengrusakan dan menyeret pihak-pihak yang terlibat ke pengadilan.
Herlin Triadi selaku Sekretaris kecamatan Gunung Megang menyampaikan kegiatan ini tetap kondusif. Mengenai tuntutannya pihak pemerintah kecamatan siap untuk memfasilitasi apabila di perlukan namun dengan catatan pihak yang mewakili saja untuk dapat mengikuti proses mediasi nantinya, ” ucap Sekcam.
Sementara itu Agung Prasetyo KTT PT TBBE mengatakan saat di tanya terkait aksi demo ini dia mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan mediasi. Adapun terkait pemortalan silahkan saja sesuai aturan yang berlaku, ” ujar Agung
Laporan : Hendra