Palembang Faktual.News.
Kuasa hukum Artulius SH. yang di dampingi oleh patner ( Rizal SH). serta awak Media Kembali memenuhi panggilan polsek SU II. Selasa 25 / 07 /2023. guna menghadiri Gelar Perkara yang ke 3 kali nya.
Mengenai kasus CURBIS di sebuah toko yang bernama NAU – NAU. yang terletak di kawasan SU II. ( Plaju ). 2 tahun lalu yang di lakukan oleh ( Okta ) Sebagai tersangka pencurian di toko butik Nau – Nau tersebut.
Berdasarkan keterangan dari pihak penyidik Polsek SU II. memberikan keterangan kepada kuasa hukum Artulius dan Rekan. Bahwa gelar perkara di tunda hingga esok atau lusa dan Akan segera di lakukan penyidikan, setelah gelar perkara ini di lakukan. di karenakan kapolsek SU II. Berhalangan hadir di karenakan menghadiri giat di polda Sumsel. Berdasar kan keterangan tersebut pihak Kuasa Hukum Dan ( Alamsyah ) selaku Pelapor.
meminta agar sesegera mungkin kasus ini di tindak lanjuti ke tingkat penyidikan karena terlapor hingga saat ini masih berkeliaran secara bebas seakan pelaku kebal. Hukum.
Alamsyah selaku pelapor mengungkapkan kepada pihak media apabila kasus ini belum juga di lakukan ke tingkat penyidikan kepada tersangka okta ( Pelaku ). Akan Melayangkan surat kepada BANGPOL POLDA SUMSEL. agar kasus ini segera di proses dengan serius pungkas nya.
( DODI )