Faktual.News Banyuasin.Diduga adanya penimbunan BBM secara ilegal di daerah kecamatan Rantau Bayur Banyuasin diduga milik seseorang yang berinisial (….) Sering melakukan aktifitas secara ilegal bongkar muat BBM ilegal disalah satu desa yang berada di kecamatan Rantau Bayur kabupaten Banyuasin hal tersebut dibuktikan oleh awak media saat berada di lokasi.
Penimbunan di temukan banyaknya tendon dan derijen yang berisi diduga BBM ilegal saat awak media di lapangan awak media berhasil menemui diduga salah satu penjaga dari BBM ilegal tersebut saat dimintai keterangan oleh awak media siapa pemilik dari usaha BBM tersebut sipenjaga mengatakan bahwa pemilik dari BBM tersebut sedang tidak berada ditempat ucapnya.
adapun temuan ini adalah tindak kejahatan dimana tertera di UU .migas,Pasal yang digunakan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Dengan adanya temuan ini tim awak media akan segera berkoordinasi kepada pihak yang berwajib khususnya kepada polres Banyuasin dan Polda Sumsel hal tersebut didukung dengan alat bukti Poto tendon yang bersusun rapi bertutupkan terpal disinyalir parah pelaku sengat rapi dalam menjalankan bisnisnya karena jahu dari permungkiman warga didalam kebun sawit bersambung.Reporter : Rusdi