Palembang _ Faktual News.
Faktual.News Palembang. Elda Handayani yang di temani oleh pihak keluarga nya mendatanggi Polrestabes Palembang dalam hal ini iya merasa tak di hargai dan tidak di berikan nafkah lahir bati dan kepada anak – anak nya.
Oleh Bastian ( Suami nya ). berdasarkan tindakan tersebut ia merasa suaminya tak menjalan kan hak nya sebagai seorang suami dan atas tindakan dengan sengaja menelantarkan anak dan istri. Berdasarkan tindakan yang di lakukan Bastian ( suaminya) pihak keluarga dan istri mengadukan hal tersebut ke Polres Tabes Palembang.
Berdasarkan LP No / B / 1181 / VI / SPKT / POLRESTABES / POLDA SUMATERA MASUK SELATAN. tanggal 12 juni 2023 pukul 14.30 WIB. Senin 12 juni 2023. Elda Handayani selaku istri melporkan Bastian ( suami ). yang beralamat Griya Pondok Indah Blok A5 Rt 47 / 07. Kelurahan Lebong Gajah Kecamatan Sematang Borang. Di keranakan sudah lama tak Menberkan Nafkah lahir maupun batin dan juga kepada Anak – anak nya. Serta tak pulang – pulang ke rumah dan tidak menjalankan tangung jawab nya sebagai suami yang sah. Secara hukum. Pemerintah maupun secara agama.
Bastian Sebagai pegawai Bea dan Cukai Selaku suami nya bukan hanya tak memberkan nafkah lahir dan batin kepada nya dan kepada anak – anak nya ia juga tak pernah pulang kerumah dengan alasan kerja dan tinggal di tempat di mana ia bekerja. Dan sekaligus tak pernah ada kominkasi sedikitpun.
Elda Handayani selaku istri merasa ia di abaikan serta di telantarkan dan merasa tak di anggap sebagai seorang istri layak nya kebanyakan orang lain.
Prilaku Bastian sanggat katerlaluan dan tak mengindah kan istri serta anak – anak nya pihak keluarga pun sangat menyayangkan dan merasa geram atas tindakan yang di lakukan oleh Bastian sebagai Suami yang sah kepada istri serta anak – anak nya dimana status mereka masih dalam status yang sah sebagai pasangan suami istri.
Dari tindakan yang di lakuka Bastian sudah jelas melanggar hukum yang mana tertera dalam pasal 34 ayat 1 UU No 1 tahun 1974 tentang Undang – undang perkawinan / UUP.
Dan pasal 49 UU No 23 Tahun 2024. Tentang penghapusan kekerasan dalam Rumah tangga ( UU PKDRT ). Termasuk dalam tindakan pidana.
Serta pasal 9 UU PKDRT.
Elda Handayani menjelaskan kepada Awak Media bahwa sah nya memang benar ia telah melaporkan Suami nya ( Bastian ). Ke Polres Tabes palembang . Karena ia merasa tak di hargai sebagai istri sah nya dan kepada Semua Anak – anak nya. Dan bukan itu saja ia juga jarang pulang ke rumah pihak keluarga beserta lain nya merasa Bastian Sudah Di luar batas kewajaran selaku Suami yang seharus nya memberikan nafkah kepada Istri dan anak – anak nya. Juga Wajib melindunggi keluarga nya bukan menelantarkan istri serta anak – anak nya sendiri terang nya.
by : Rm Dodi Zulfikri.