Faktual.News Empat lawang . Pungutan liar (pungli) kepada pelajar dengan modus pembelian baju seragam tumbuh subur di kota empat Lawang Seperti halnya yang terjadi pada seluruh sekolah menengah pertama'(SMP) yan ada di Tebingtinggi, kabupaten empat Lawang masih saja kedapatan melakukan pungli yang mengatasnamakan pembelian baju seragam dan atribut yang diduga berkedok Koperasi .
Apa lagi saat memasuki musim penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024 ada yang mematok biaya yang jumlahnya begitu fantastis hingga mencapai kisaran satu juta bahkan lebih per Siswa untuk pembelian baju seragam , ini tentunya sangat memberatkan orang tua/wali Siswa ini Tampa terkecuali sekolah pengerak sekalipun.
Kendati sejak beberapa tahun lalu telah ada perbaikan, bahwa tidak ada lagi pungutan untuk pendaftaran dan proses PPDB, tapi ada modus lain yang terjadi saat pendaftaran ulang , orang tua diminta untuk membeli baju atau buku di sekolah.ditambah lagi pungutan dari komite sekolah dengan alasan ini dan itu.padahal sudah ada undang undang yang mengatur, agar sekolah tidak menjual baju seragam maupun bahan baju seragam pada pelaksanaan PPDB,dan pihak komite dilarang memungut biaya apapun dari murid walau dengan dalih apa saja .
Saat dibincangi oleh awak media ketua ORMAS KINPROJAMIN DPC 121empat lawang angkat bicara terkait adanya dugaan pungli PPDB dan komite pada sekolah menengah pertama yang ada di Tebingtinggi kabupaten empat Lawang tahun ajaran 2023-2024 , mengakui masih menemukan sejumlah sekolah dan madrasah yang menjual seragam, dan mewajibkan orang tua siswa membeli seragam serta komite yang memungut iuran denggan alasan yang tidak jelas imbuhnya.
“Bahkan pembelian seragam di sekolah dijadikan persyaratan daftar ulang,” kata Ketua ormas KINProjamin DPC 121empat Lawang , rabu (21 Juni 2023).
Sedangkan larangan penjualan seragam kata ujang sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, katanya.
“Intinya pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam ,demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah”, tegas ketua ormas KINProjamin.
Lebih lanjut ujang menerangkan , pada Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah menyebutkan , bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid, terang ujang dengan nada yang lantang.
“Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah atau madrasah,”
Maksimal, jelas ujang, peran sekolah dapat membantu pengadaan sebagaimana yang disebutkan Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 Tahun 2022 yang mana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sekolah, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi, pungkas ujang.
“Artinya di sini bukan menjual apalagi mewajibkan membeli di sekolah dan menjadikan pembelian seragam di sekolah sebagai persyaratan daftar ulang , Justru sebaliknya, pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu,”
Bahkan, ucap ujang, dalam Pasal 13 Permendikbud 50 Tahun 2022 menyebutkan , Dalam pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru,dan kami dalam waktu dekat ini akan melakukan monitoring ke seluruh sekolah menengah pertama(SMP)yang ada di kecamatan Tebingtinggi kabupaten empat Lawang apabila kami menemukan ada sekolah yang masih memungut biaya apapun baik itu dengan alasan komite maupun pembelian seragam maka kami akan layangkan surat LP ke Polda Sumsel. ( UJ ).