Faktual . News Empat lawang . Seorang wartawan Media Online Faktual . News bernama Markian (MK,) menjadi korban pengeroyokan beberapa preman, yang diduga suruhan dari oknum anggota DPRD kabupaten Empat lawang.
Informasi yang didapati kejadian pengeroyokan itu, senin 23/10/2023 sekitar pukul 11 bertempat di ruang tunggu kantor DPKAD Pemkab Empat lawang.
Menurut pengakuan korban Markian (MK) dirinya saat itu sedang berada di ruang tunggu Dinas DPKAD karena sudah ada janji dengan kepala Dinas, tiba tiba datang beberapa orang langsung menghampirinya, kemudian mereka langsung menanyakan mengapa kamu memberitakan masalah aset.
Belum lama itu datang seorang diduga Oknum Angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, (DPRD) langsung memerintahkan untuk menghabisi korban Markian (mk.) Setelah itu beberapa pukulan mendarat di tubuh korban .
Saat kompirmasi denggan kasat Reskrim Polres Empat lawang AKP. Alpian,beliau mengatakan kalau dia baru saja selesai Sertijab, jadi belum tau informasi sebenarnya, coba tanya dengan Kanit dulu pak kata beliau.
Atas kejadian tersebut seorang wartawan media Faktual.News itu, langsung melaporkan ke jadian tersebut ke polres empat lawang, setelah divisum ke RSUD.Empat Lawang.
“Saya harap apa yang terjadi kepada saya ini,” ungkap Markian selaku korban pemukulan , dapat di tindak lanjuti oleh pihak Polres Empat lawang, untuk proses hukum yang berlaku,” pungkas nya dan apabila tidak ada tindak lanjut dari Polres empat Lawang maka kami akan lanjutkan ke Polda jika perlu saya akan ke mabes polri ucap markian (MK).
Senada dengan Korban , Pimred Media Faktual.News mengatakan, dia sangat menyayangkan kejadian ini,karena tugas wartawan memberikan pelayanan nformasi dan publikasi, kepada Masyarakat dan bila tidak berkenan dengan pemberitaan tersebut berikan saja hak jawabnya,bukan dengan cara pemukulan dan bersifat kekerasan.untuk itu terhadap kasus ini kami tetap memantau nya,agar wartawan kami tetap diberikan pelayanan terhadap hukum kasus pemukulan tersebut,serta berharap jangan sampai terjadi lagi korban kekerasan terhadap para wartawan lain nya,karena mereka bertugas sesuai Undang Undang No 40 Tahun 1999.
Sampai berita ini kami terbitkan Polres empat Lawang masih mendalami kronologis kejadian dan motif dari PEGEROYOKAN ini.
By Uj.