Muara Enim, FaktualNews.id – Pemerintah Kabupaten Muara Enim bersama DPRD Kabupaten Muara Enim menandatangani nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim, Jumat (12/9/25).
Adapun rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Muara Enim, Deddy Arianto, S.Pd., dan dihadiri Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., serta Wakil Bupati, Ir. Hj. Sumarni, M.Si., tersebut ditetapkan estimasi APBD Tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp4,7 triliun atau mengalami kenaikan Rp1,16 triliun.
Peningkatan ini terutama berasal dari pendapatan transfer yang bertambah Rp653 miliar, yaitu Rp3,7 triliun atau naik sebesar 21,41 persen dibanding APBD Induk Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3,05 triliun. Selain itu Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp439 triliun atau naik 8,38 persen atau sebesar Rp33 miliar, dari Rp405 miliar menjadi Rp439 miliar. Sedangkan Pendapatan Daerah yang sah, pada perubahan APBD Tahun 2025 direncanakan sebesar Rp5,6 miliar mengalami penurunan Rp2,7 miliar dibanding APBD Induk Tahun Anggaran 2025 yang dianggarkan sebesar Rp8,4 miliar.
Pada sambutannya, Bupati mengharapkan dokumen perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 dapat disepakati antara eksekutif dan legislative untuk selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Kemudian, dirinya juga berharap dengan telah disepakatinya perubahan KUA & PPAS Kabupaten Muara Enim tahun 2025 dapat mewujudkan pembangunan yang presisi sesuai dengan rencana dan tepat sasaran, sehingga diharapkan dapat meminimalisir sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) dari tahun-tahun sebelumnya.
Laporan : M.Tamsi’i