Muara Enim, FaktualNews.id – Setelah melalui pemandangan umum fraksi-fraksi dan laporan hasil pembahasan komisi-komisi dewan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 disepakati senilai Rp. 3,6 triliun. Hal tersebut dituangkan dalam penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Antara Bupati Muara Enim dan DPRD Kabupaten Muara Enim dalam Rapat Paripurna XI DPRD Kabupaten Muara Enim Tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim, Jumat (29/11). Pj. Bupati Muara Enim, H. Henky Putrawan, S.Pt., M.Si., M.M., menjelaskan bahwa selanjutnya Raperda yang telah disepakati ini akan segera diserahkan kepada Gubernur Sumatera Selatan selaku wakil pemerintah pusat di daerah untuk dievaluasi sebelum kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Dedy Arianto Sutopo, S.Pd., tersebut Pj. Bupati memaparkan struktrur pendapatan daerah pada APBD 2025 yaitu Rp.3,4 triliun atau meningkat 11,98 persen dibandingkan APBD tahun sebelumnya, demikian halnya belanja daerah sebesar Rp.3,6 triliun yang juga meningkat 12,02 persen dibandingkan APBD 2024 lalu. Meskipun terdapat defisit sebesar 151,2 miliar, namun hal tersebut akan ditutupi dari surplus pembiayaan netto dengan nilai yang sama sehingga diperoleh Sisa Lebih Pemboayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp.0.
Lebih lanjut, Pj. Bupati menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Muara Enim yang telah membahas, mengevaluasi dan pada akhirnya menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2025. Pj. Bupati berharap sinergitas yang telah terjalin hendaknya dijaga guna memperkokoh penentuan arah kebijakan pembangunan sesuai dengan harapan masyarakat. Selain itu, dirinya juga menghimbau seluruh pemangku kepentingan untuk mencari sumber-sumber pembiayaan pembangunan diluar APBD seperti diantaranya dengan mengoptimalkan program CSR BUMN/BUMS yang ada serta berupaya meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi guna meningkatkan peluang penerimaan daerah di masa mendatang.
Laporan : Hendra