Muara Enim, FaktualNews.id – Dalam rangka penertiban dan pengamanan Natal dan Tahun Baru (NATURA) 2024 Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Muara Enim melakukan razia yustisi Peredaran miras dalam penegakan perda no .6 th. 2019 dan peredaran penjualan minuman beralkhol Jum’at (20/12/24).
Satpol PP dalam rangka ciptakan Kondisi Nataru 2024, laksanakan giat Razia Yustisi di dua kecamatan, Kecamatan lawang kidul dan kecamatan Muara Enim hasilnya berhasil menyita barang sitaan kurang lebih 100 kardus.
Andrille Martin, SE, Kp.MM selaku Plt Kasat Pol PP Kabupaten Muara Enim langsung memimpin Tim Yustisi di dampingi Kabid Perda dan kasi Penegakan perda.
Tim terdiri dari tim yustisi kabupaten dan didampingi Instansi Polres, kodim, Polisi Militer, Dukcapil, Dinsos ,Dishub, BNN, kegiatan ini di mulai Pukul 15.30 yang dimulai dengan upacara dan briping di depan kantor Satpol PP dan berakhir sampai 20.30.
Andrile Martin dalam wawancara singkat menyampaikan ” Kegiatan ini disamping melalsanakan Perda, juga untuk menciptakan kondisi yang aman menjelang Natal dan Tahun Baru, sore ini tempat yabg kami datang, untuk muara enim 3 lokasi desa Muara Lawai, dan Desa Tanjung Kari untuk kecamatan Lawang kidul nihil diduga bocor” tukas Andrille
Laporan : Hendra