Faktual.News_Empat Lawang Dengan meniadakan sesi tanya jawab antar Paslon dengan Paslon dengan alasan keamanan maka KPU Empat Lawang telah menghilangkan hak pemilih masyarakat untuk memilih pasangan yang kredible dan smart yang mampu menjawab persoalan- persoalan di kabupaten empat lawang yang krusial secara spontan.
Hal ini menjadi pertanyaan kuasa hukum HBA, kenapa ini hilangkan pada menit-menit terakhir, dengan alasan keamanan. Bukankah keamanan telah menjadi prioritas bagi pihak yang berwajib dalam PSU ini. Selanjutnya apakah ada intervensi dari pihak lain yang tidak menginginkan Debat antar paslon ?.
Debat ini adalah amanat dari Putusan MK No. 24 (baca pertimbangan hal. 215) dan yang menjadi esensi dari acara Debat Terbuka tersebut adalah adanya Debat Paslon dengan Paslon dan bukan hanya menjawab pertanyaan dari Panelis.
Bukankah hal ini dapat kita sebut pembangkangan kembali terhadap Putusan MK ?, karena MK dalam hal ini pada inti nya telah mengamanatkan agar adanya Debat antar Paslon yang esensinya adalah Debat Paslon dengan Paslon dan bukan Debat antar Panelis dengan Paslon.
Kalaulah hal ini memang benar-benar terjadi, maka akan menimbulkan potensi cacat formil dalam pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Empat Lawang, hal inilah yang harus benar-benar di pertimbangkan secara matang dan komprehensif oleh KPU Empat Lawang.
Karena ketika amanat Putusan MK tidak dilaksanakan, maka acara debat ini terindikasi mengandung cacat formil yang berkonsekuensi tidak sah maka di ujungnya pemenang PSU Pilkada Empat Lawang berpotensi akan tidak sah pula. Jika demikian, siapa yang akan rugi ?
Kami tetap menginginkan adanya debat antar paslon dengan paslon dan bukan debat antar panelis dengan paslon karena itu adalah hak masyarakat empat lawang agar dapat menilai calon pemimpin nya yang kredibel dan smart yang bisa menjawab persoalan-persoalan yang ada di Kabupaten Empat Lawang secara spontan, kata Fahmi Nugroho pegacara HBA HENI…
By
Ujang