Faktual.News_Empat Lawang Awak media mendapat kesempatan untuk wawancara kepada kepala BNNK empat lawang untuk di minta keterangan terkait dengan oknum kepala desa desa puntang viral photo beredar lagi mengisap barang haram jenis sabu.
Dalam keterangan pak Andi kepala BNNK kabupaten empat lawang”,oknum ini adalah pemakai reksasional dan dia sudah lapor diri Satres narkoba,terkait dengan barang bukti yang ada.
Oknum ini sebagai pemakai reksasional, dari polres di limpahkan ke BNN untuk di lakukan asesmen untuk di lakukan pemeriksaan dan tingkat ketergantungan narkoba karna oknum kades ini kategori pemakai reksasional.
Oknum kepala desa ini di lakukan rehabilitasi rawat jalan selama dua belas kali kunjungan mulai dari oknum kades ini melaporkan kepada kami ,akan di lakukan kontrol untuk di obati.
Menurut pak Andi pecandu narkoba harus di obati menurut UU 35-2009 wajib diobati, lain halnya kalau pengedar atau bandar dengan dua alat bukti yang cukup dia akan di proses secara hukum dengan aturan yang berlaku.
Disinggung terkait status jabatan sebagai kepala desa puntang,”kalau kami dengar dari pihak polres empat lawang sudah di lakukan BAP terhadap oknum kades oleh Satres Narkoba,setelah di selidiki intinya oknum kades ini pemakai lalu di limpahkanlah dari pihak polres ke BNNK .
Kalau saksi secara administrasif itu ranahnya pemerintah kabupaten,karna oknum kades yang sudah viral ini hanyalah pemakai reksasional ,oknum ini koperatif dia sudah lapor diri ke pihak narkoba terkait dengan bukti yang ada.
Terkait dengan pidananya pak Andi menerangkan kepada awak media “tidak ada karena kalau pecandu negara harus hadir untuk melaporkan bukan berarti di pidana melainkan di obati termasuklah seperti oknum kades desa puntang ,tegasnya.
Untuk oknum kades ini kalau dia terlibat dengan jaringan oknum ini tidak bisa di tolerir lagi dak balik lagi dalam bahasa daerahnya di sebutkan pak Andi, karna oknum ini bukan di tangkap hanya karena ada photo nya yang viral sedang menghisap sehingga oknum kades puntang ini koperatif melaporkan kepihak berwenang.
Kalau di lihat dari dasar hukum yang ada terkait dengan narkoba
Kepala Desa yang terbukti menggunakan narkoba Dasar Hukum Undang-Undang No. 35/2009 tentang Narkotika: Pasal 62dan70 mengatur sanksi bagi pengguna narkotika.Undang-Undang No. 5/1997 tentang Psikotropika: Pasal 48 mengatur sanksi bagi pengguna psikotropika.
Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS: Pasal 3 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa PNS yang menggunakan narkotika/psikotropika dapat diberhentikan.
Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa: Pasal 29 ayat (2) menyatakan bahwa Kepala Desa yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan.
Prosedur Pemberhentian
1. Investigasi oleh pihak berwenang (Polisi/BNN).
2. Pengajuan permohonan pemberhentian oleh Camat/Bupati.
3. Pertimbangan dari Dewan Desa/Kabupaten.
4. Keputusan pemberhentian oleh Bupati…
Hinga berita ini kami terbitkan belum ada tindakan tegas dari pihak pemerintah kabupaten empat Lawang maupun Polres,untuk memberikan sanksi terhadap aknom.kepala Desa’ ini.
By. Ujang