Muara Enim, – FaktualNews.id – Bahwa permohonan oleh Pemohon yakni Paslon No. 3 terhadap KPU dan Pihak terkait yakni Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih yaitu pasangan H. Edison, S.H, M.Hum dan Ir.Hj. Sumarni., M.Si kini tengah ramai menjadi perbincangan publik, di mana pada kontestasi Pilkada Muara Enim tahun 2024 bersaing dengan Paslon lainya yakni Nomor 1 Ahmad Rizali – Shinta Paramita Sari, Paslon Nomor 3 H Nasrun Umar – Lia Anggraini dan Paslon Nomor 4 Ramlan Holdan – Ropi Alex Candra.(21/01/25)
Namun ternyata salah satu paslon nomor 3 melalui tim kuasa hukumnya OC Kaligis mengajukan permohonan terhadap putusan tersebut karena beranggapan adanya pelanggaran dalam proses pemilu. Dirinya juga meminta MK untuk mendiskualifikasi paslon Edison-Sumarni dan meminta untuk dilakukan pemungutan suara ulang di empat kecamatan (Lawang Kidul, Muara Enim, Ujan Mas, dan Empat Petulai Dangku).
Setelah mengamati proses persidangan perkara sengketa PHPU Kabupaten Muara Enim melalui link YouTube Mahkamah Konstitusi yang diajukan paslon no urut 3 diketahui beberapa fakta yang dikemukakan dalam persidangan baik yang disampaikan oleh Pihak Termohon (KPU) , BAWASLU Muara Enim maupun pihak terkait, di mana pihak terkait yang diwakili oleh Penasehat Hukumnya yaitu Riasan SH.,MH dan Ronald,.SH, jawaban pihak terkait yang disampaikan pada persidangan ini sekaligus menjawab opini yang dibangun paslon 03 melalui beberapa pemberitaan yang beredar sebelumnya, yaitu :
1. Permohonan Pemohon sudah lewat batas waktu pengajuan (kadaluwarsa) sebagaimana Pasal 7 ayat (2) PerMK No.3 Tahun 2024, tentang tata cara beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dimana paling lambat diajukan pada tgl.5 Desember 2024 jam 24 WIB. Namun pihak pemohon mengajukan pada tgl.6 Desember 2024 Pukul. 17.29 WIB.
2. Permohonan Pemohon sudah melampaui ambang batas (1%) sebagaimana bunyi Pasal 158 UU No.10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah, faktanya sebesar 3,12%.
3. Adanya pertentangan tuntutan yang disampaikan pemohon pada permohonannya (petitum) sehingga tuntutan permohonannya menjadi kabur.
Lebih lanjut menurut kuasa hukum paslon Edison-Sumarni berkeyakinan bahwa Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia akan memberikan putusan dismisal nanti akan menolak permohonan pemohon, karena ketiga syarat formil diatas merupakan syarat utama dalam mengajukan permohonan.
Laporan : Hendra / Tim Advokasi