Terkini

Polres Muara Enim, Cek Ulang Lokasi Kebakaran Di Desa Tanjung Serian

×

Polres Muara Enim, Cek Ulang Lokasi Kebakaran Di Desa Tanjung Serian

Sebarkan artikel ini

Muara Enim, FaktualNews.id – Informasi yang kami terima dari Korban Kebakaran Lahan dan Kebun yang terjadi pada tanggal 21 Agustus 2024 yang merugikan pemilik kebun, dengan Lokasi kejadian Hataran Tebat besak Desa tanjung serian kecamatan Muara Enim. Korban ;

Kebun Milik Sdr Hasan Surdin.Kebun milik Sdr Ton Kebun milik Sdr Johan. (20/01/25)

Setelah 1 Bulan kejadian para korban meminta Bantuan kepada Ormas JPKP untuk mendampingi melaporkan. Kejadian tersebut dan meminta bantuan Polres Muara Enim untuk menyelesaikan permasalahan tersebut

Pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 , pihak Polres Muara Enim melalui Surat nomor B/03/I/I.24/2025/Satreskrim memanggil Korban lahan yang terbakar untuk mengecek ulang Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Menurut informasi korban dan saksi-sakai Bahwa sumber api berasal dari Kebun milik Saudara Angga Pratama, dan menyebar ke kebun saudara Toni, saudara hasan dan saudara Johan

Hadir dalam Cek TKP Dari pihak kepolisian berjumlah 4 Orang dengan Penyidik Brigpol rakhmad dwi P, SH
Korban 3 orang, saksi-saksi, perangkat desa dan beberapa masyarakat, serta Pengurus DPD JPKP Muara Enim

Lenny Marsis selaku Ketua DPD JPKP Muara Enim Dalam wawancara Singkat menyampaikan ” kami dari DPD JPKP
Sangat mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Penyidik Reskrim Muara enim yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat, dan juga harapan agar Seluruh korban segera mendapat keadilan, Sehingga tidak terjadi lagi kejadian serupa di kemudiaan hari ”

Lanjut Lenny, sesuai dengan aturan udang-undang, barang siape dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan atau barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran atau mereka yang melakukan, yang menyuruh melalukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, sebagaimana di maksud dalam pasal 108 juntho pasal 56 ayat (1) UU RI no 39 tahun 2014 dan atau pasal 187 ayat (1) KUHP dan atau pasal 188 KUH pidana jo 55 KUHP yang terjadi pada tanggal 21 Agustus 2024 dapat di tegakan dan para korban mendapatkan keadilan. Tutup lenny

Trending :
KOPDAS Ujan Mas, Sepakat Menangkan Edison Sumarni

Cek TKP ini dilaksanakan di Hataran tebat besak Desa Tanjung Serian kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara enim mulai pukul 10.00 wib sampai dengan 12.00 wib, berjalan dengan lancar dan kondusif.

Laporan : Hendra