Muara Enim – FaktualNews.id – Beredarnya surat Bupati Muara Enim Nomer 460/1236/II/2024 yang membahas surat edaran Bupati nomer 460/16/Disnsos-II/2024 Tentang Asuransi Kematian 2023/2024 bagi masyarakat yang dibawah umur di bawah 1 tahun dan diatas 75 Tahun akan dilayani melalui Santuanan Kematian dengan Mengajukan permohonan ke Bagian Kejahteraan Rakyat (Kesra)
Namun pertanggal 5 Sptember 2024 Program Santunan Kematian dihentikan PJ Bupati Henky Kurnian melalui surat yang di tanda Tangan Setda, karena dana untuk membayar santuan diambilkan dari Dana Bantuan Tidak Tetap (BTT) yang penggunaannya tidak bisa terus menerus.
Lalu bagaimana dengan Asuransi yang dikelola dinas Sosisal Melalui pihak ke tiga . Apakah juga ikut dihentikan., kemudian apa solasi dari Pemkab muara Enim padahal program ini sudah berjalan cukup lama, ada apa kok tiba-tiba di hentikan oleh Kesra di saat musim Pilkada, dan dihentikab dalam waktu yang tidak ditentukan.
Lido Saototoni Kepala Dinas Sosial Muara Enim ketika kami hendak mintai konfirmasinya , tidak mau menemui, dengan alasannya masih Sholat .. ujar Staf Kadin
Rosmala Dewi Kepala Bidang LinJamSos ,, ketika kami konfirmasi tentang kelanjutan Asuransi kematian menyampaikan bahwa Asuransi Kematian yang di naungi Dinas Sosial melalui pihak ke 3 tetap berjalan sampai 27 Desember 2024, dengan P.T Asuransi Victoria sebagai pihak Ketiga.
Lanjut Dewi, alhamdulilah pengelola Asuransi yang dikelola oleh Asuransi P.T Asuran Victoria berjalan dengan lancar, dan tidak ada komplein Pembayaran.
Iskandar Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Muara enim ketika hendak kami temui sedang tidak berada di tempat, sampai saat berita ini kami turun kan, melalui pesan whatsapps belum mengkonfirmasi.
Laporan : Hendra